Selasa, 27 November 2012




MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992


Koperasi adalah :
Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

PRINSIP KOPERASI INDONESIA

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4.   Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.   Kemandirian
6.   Pendidikan perkoperasian
7.   Kerjasama antar koperasi
KEGIATAN USAHA :

·        Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
·        Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
·        Perkembangan kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.



Struktur Internal Organisasi Koperasi umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :

1.        Unsur Perangkat Organisasi Koperasi
·              Rapat Anggota
·              Pengurus
·              Pengawas
2.       Unsur Dewan Penasehat atau Penasehat
3.       Unsur pelaksana yaitu manajer dan karyawan



RAPAT ANGGOTA :

·           Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Koperasi.
·           Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi.
·           Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
·           Segala keputusan yang menyangkut sepak terjang koperasi harus dimintakan persetujuan kepada anggota dan diputuskan melalui Rapat Anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar