MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 1992
Koperasi adalah :
Badan Usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah :
Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
4.
Pembagian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
KEGIATAN USAHA :
·
Kegiatan
usaha utama yang dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki
keterkaitan dengan kepentingan ekonomi anggota.
·
Kegiatan
usaha koperasi berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya.
·
Perkembangan
kegiatan usaha koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota
atau peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
umumnya terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.
Unsur
Perangkat Organisasi Koperasi
·
Rapat
Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
2.
Unsur
Dewan Penasehat atau Penasehat
3.
Unsur
pelaksana yaitu manajer dan karyawan
RAPAT ANGGOTA :
·
Adalah
rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Koperasi.
·
Merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi Koperasi.
·
Rapat
Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai
pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
·
Segala
keputusan yang menyangkut sepak terjang koperasi harus dimintakan persetujuan
kepada anggota dan diputuskan melalui Rapat Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar