Selasa, 27 November 2012

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN KOPERASI :





1.     Anggota minimal 20 orang ( berktp DKI Jakarta , bila SK Badan Hukum di Dinas Koperasi DKI);
2.     Pengurus terdiri dari :
       - 1 Ketua atau lebih
       - 1 Sekretaris atau lebih
       - 1 Bendahara atau lebih
3.     Bendahara harus mempunyai Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian RI dan Pernyataan dari
        Ketua Koperasi ( contoh terlampir )
4.     Diangkat seorang manager Koperasi  ( bila tidak ada, sementara bisa merangkap dengan
        Bendahara ) ;
5.     Jabatan pengurus tidak boleh ada hubungan semenda ( ada Pernyataan dari Ketua – cth terlampir) ;
6.     Diangkat pengawas 3 orang atau lebih ;
7.     Surat bukti Penyetoran Modal 1 (satu) rangkap / Iuran anggota
       (dilampirkan bukti setor simpanan pokok dan wajib para anggota kop ) ;
8.     Deposito minimal Rp. 15 juta ( Bila koperasi ada Unit Simpan Pinjam )
9.     Berita Acara Rapat Pembentukan dan Surat Kuasa ( masing-masing bermaterai ) ;
10    Daftar Inventaris Kantor
11.   Surat Keputusan Pengelola / Manager   ( Bila koperasi ada Unit Simpan Pinjam )
12.   Surat Perjanjian Kontrak( Bila koperasi ada Unit Simpan Pinjam )
13.   Surat Rekomendasi ( Bila Koperasi Karyawan ) ;
14.   Daftar Riwayat Hidup ( Pengurus dan Pengawas ) ;
15.   Susunan pengurus dan pengawas 1 (satu) rangkap ;
16.   Proposal / Rencana Awal Kegiatan Usaha Koperasi 1 (satu) rangkap
17.   Daftar Hadir Rapat Pembentukan 1 (satu) rangkap
18.   Photo copy KTP yang dilegalisir ( Harus DKI Jakarta, kecuali untuk Koperasi Karyawan ) ;
19.   Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum ( bermaterai ) ditanda tangani ketua dan 
       Sekretaris , di tujukan kepada :
           Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dan Perdagangan
           Propinsi DKI Jakarta. ( cth terlampir )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar