1. Anggota minimal 20 orang ( berktp DKI Jakarta , bila SK Badan
Hukum di Dinas Koperasi DKI);
2. Pengurus terdiri dari :
- 1 Ketua atau lebih
-
1 Sekretaris atau lebih
-
1 Bendahara atau lebih
3. Bendahara harus mempunyai Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian RI
dan Pernyataan dari
Ketua Koperasi ( contoh terlampir )
4. Diangkat seorang manager Koperasi ( bila tidak ada, sementara bisa merangkap
dengan
Bendahara ) ;
5. Jabatan pengurus tidak boleh ada hubungan semenda ( ada
Pernyataan dari Ketua – cth terlampir) ;
6. Diangkat pengawas 3 orang atau lebih ;
7. Surat
bukti Penyetoran Modal 1 (satu) rangkap / Iuran anggota
(dilampirkan
bukti setor simpanan pokok dan wajib para anggota kop ) ;
8. Deposito minimal Rp. 15 juta ( Bila koperasi ada Unit Simpan
Pinjam )
9. Berita Acara Rapat Pembentukan dan Surat Kuasa ( masing-masing
bermaterai ) ;
10 Daftar Inventaris Kantor
11. Surat Keputusan Pengelola / Manager ( Bila koperasi ada Unit Simpan Pinjam )
12. Surat Perjanjian Kontrak( Bila koperasi ada
Unit Simpan Pinjam )
13. Surat Rekomendasi ( Bila
Koperasi Karyawan ) ;
14. Daftar
Riwayat Hidup ( Pengurus dan Pengawas ) ;
15. Susunan pengurus dan pengawas 1 (satu)
rangkap ;
16. Proposal / Rencana Awal
Kegiatan Usaha Koperasi 1 (satu) rangkap
17. Daftar Hadir Rapat Pembentukan 1 (satu) rangkap
18. Photo copy KTP yang dilegalisir ( Harus DKI Jakarta, kecuali untuk
Koperasi Karyawan ) ;
19. Surat Permohonan Pengesahan Badan Hukum ( bermaterai
) ditanda tangani ketua dan
Sekretaris , di tujukan kepada :
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Dan Perdagangan
Propinsi DKI Jakarta. ( cth terlampir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar